Dari pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dalam kondisi sadar. Pelaku emosi karena didorong korban yang bermaksud membubarkan kerumunan.
“Antara korban dan pelaku saling kenal. Pelaku juga tahu korban lurahnya,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana selama tujuh tahun.
Sementara itu tersangka HA mengaku memukul korban secara spontan. Pelaku datang untuk membantu temannya yang terlibat masalah.
“Hanya spontan saja, saya didorong sehingga emosi,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait