Pengawasan juga untuk memastikan distribusi minyak goreng curah tepat sasaran. Penetapan HET Rp14.000 per liter sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 ditujukan untuk konsumen masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
"Kalau untuk industri tidak boleh," kata dia.
Sementara itu, untuk pasokan minyak goreng baik curah maupun kemasan, ia memastikan tidak lagi ada hambatan sehingga gerai-gerai sudah mulai terisi. Untuk itulah warga agar membeli minyak goreng sesuai kebutuhan saja.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait