KULONPROGO, iNews.id – PT Angkasa Pura (AP) I tidak ambil pusing dengan sudah dicairkannya dana kompensasi bandara atas tanah yang diklaim sebagai tanah Pakualaman atau dikenal dengan Pakualam Ground (PAG).
Mereka melihat tahapan pengadaan lahan sudah diselesaikan melalui sistem konsinyasi. “Kewajiban kita sudah kita penuhi dengan menempatkan uang di pengadilan,” ujar Direktur PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi di sela-sela peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Lapangan Palihan, Temon Kulonprogo, Jumat (17/8/2018).
Peringatan ini menjadi bagian dari kegiatan BUMN Hadir untuk Negeri. Di DIY, ada empat BUMN yang ditunjuk menangani kegiatan ini dengan koordinator dari PT Angkasa Pura I. Tiga BUMN lainnya adalah PT Garuda Indonesia (Persero), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Menurut Faik, sebenarnya proses pengadaan lahan sudah selesai melalui pengadilan. Mereka sebagai juru bayar juga sudah menitipkan uang kepada pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Artinya kewajiban Angkasa Pura sudah terpenuhi.
Terkait dengan siapa yang berhak mencairkan dana kompensasi, PT Angkasa Pura tidak bisa ikut campur karena itu menjadi kewenangan pengadilan. “Siapa yang berhak menerma uang itu keputusan ada di pengadilan. AP I juga tunduk dengan pengadilan,” tandasnya.
Dana kompensasi lahan bandara Yogyakarta baru (New Yogyakata International Airport/NYIA) yang diklaim sebagai Tanah Pakualaman/Pakualam Ground (PAG) diketahui sudah dicairkan dari Pengadilan Negeri Wates.
Polemik kepemilikan ini belum memiliki ketetapan huku tetap. Pasca-Pengadilan Yogyakarta menolak gugatan ahli waris versi Suwarsi Cs dan tidak menerima gugatan Rekovensi Pakualaman, Suwarsi Cs mengajukan banding.
Selain kedua kubu itu, juga masih ada satu kubu lain yang mengklaim sebagai ahli waris Pakubuwono X, yang juga merasa berhak atas tanah tersebut. Ahli waris dari GKR Pembayun inipun yang sempat ikut mengajukan gugatan intervensi saat Suwarsi cs mengajukan gugatan atas objek yang sama di PN Wates.
Namun majelis hakim PN Wates mengeluarkan putusan sela menolak gugatan karena objek sengketa di luar wilayah hukum PN Wates. Hingga akhirnya Suwarsi Cs mengajukan gugatan yang sama ke PN Kota Yogyakarta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait