Warga tedampak bandara baru Yogyakarta saat menerima dana kompensasi dari PT Angkasa Pura I Yogyakarta. (Foto: Dok.iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo masih menyimpan dana kompensasi lahan bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA) sebesar Rp116,58 miliar.

Juru bicara Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty mengatakan, dana kompensasi itu hingga kini belum diambil warga terdampak bandara. Karena itu, Edy mengimbau bagi warga yang masih belum mencairkan dana agar segera mengurus proses pencairan. 

“Dana kompensasi yang dititipkan di pengadilan tidak berbunga. Selain itu nilai tukar ekonomi dana juga bisa turun,” katanya, Kamis (16/8/2018). 

Mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2016, pada Pasal 30, ganti kerugian berdasarkan utusan pengadilan bisa diambil dengan dilengkapi pengantar dari ketua pelaksanaan pengadaan tanah. Termohon juga sudah memenuhi persyaratan itu dan bisa dilakukan pencairan.

“Kami tidak tahu proses di pengadaan tanah. Ketika sudah membawa surat pengantar bisa kita cairkan dananya,” ujar Edy.  


Pada Pasal 35 Perma tersebut, lanjut Edy, dalam proses pengambilan di panitera juga dibuat berita acara pengambilan yang ditandatangani pihak yang berhak dan dua orang saksi.

Total dana kompensasi proyek bandara yang dititipkan di PN Wates mencapai Rp801,294 miliar. Dana itu termasuk milik Kadipaten Puro Pakualaman senilai Rp701,5 miliar.

Edy mengatakan, dana kompensasi untuk tanah Pakualaman Ground (PAG) yang terkena proyek bandara NYIA ini sudah dicairkan. Namun, dia tidak tahu persis kapan dana itu diambil pihak PAG. Tanah itu semula merupakan tanah sengketa. “Yang tanah PAG (Pakualam Ground) sudah dicairkan. Tanggalnya saya lupa,” kata Edy.

Lahan ini diklaim oleh Suwarsi Cs, yang mengaku sebagai ahli waris Pakubuwono X yang mengajukan gugatan di PN Yogyakarta. Dalam prosesnya, Kadipaten Pakualaman juga mengajukan gugatan rekovensi.

Majelis hakim PN Kota Yogyakarta sudah menjatuhkan vonis dengan menolak gugatan termohon dalam hal ini Suwarsi Cs. Namun hakim juga tidak menerima gugatan rekovensi dari Pakualaman. Atas putusan ini, penggugat atau Suwarsi Cs mengajukan banding.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kulonprogo Suardi yang dikonfirmasi terpisah, mengaku tidak tahu pasti kompensasi tanah PAG apakah sudah cair atau belum. BPN Kulonprogo tidak terlibat lebih jauh dalam proses pengadaan lahan.   “Kita tidak tahu sudah cair atau belum,” ujarnya.

Disinggung mengenai salah satu dasar pencairan ada rekomendasi dari tim pengadaan Lahan dalam hal ini BPN, Suardi melimpahkan ke Kanwil BPN DIY. Sejak awal tim pengadaan lahan ditangani oleh Kanwil BPN. “Sejak saya pindah ke sini, sudah tidak tahu. Kanwil yang menangani,” kata Suardi.

Meski begitu dipastikan jika lahan Pakualaman Ground yang terkena proyek NYIA hanya ada di empat desa. Yakni di Desa Glagah, Desa Palihan, Desa Sindutan dan Desa Jangkaran. Dasar penentuan luasan dan kepemilikan juga mendasarkan atas peta desa dan leger. “Tidak ada tanah PAG di Kebonrejo (desa),” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network