Siapa saja yang masuk lokasi-lokasi haji tanpa izin akan didenda 100.000 riyal atau sekitar Rp380 juta.  (Foto: Ilustrasi/Reuters).

JEDDAH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan super ketat selama pelaksanaan haji 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Siapa saja yang masuk lokasi-lokasi haji tanpa izin akan didenda 100.000 riyal atau sekitar Rp380 juta. 

Lokasi-lokasi haji yang dimaksud adalah Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Kementerian Dalam Negeri, dalam pernyataan seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7/2021), hukuman berlipat ganda diterapkan pada pelanggaran berulang.

Disebutkan, masuk lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.

Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu (4/7/2020) atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji yang diperkirakan dimulai pada 18 Juli.

“Aparat keamanan akan memonitor sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran aturan,” bunyi pernyataan.

Sebelumnya Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji 2021 hanya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah berada di dalam negeri, baik warga negara Saudi maupun ekspatriat.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network