Siapa saja yang masuk lokasi-lokasi haji tanpa izin akan didenda 100.000 riyal atau sekitar Rp380 juta.  (Foto: Ilustrasi/Reuters).

Ini mengulangi kebijakan tahun sebelumnya, meskipun ada perubahan dalam jumlah kuota. Tahun lalu kuota haji sebanyak maksimal 10.000, sementara tahun ini 60.000 jemaah dengan rentang usia 18 sampai 65 tahun.

Selain itu jemaah harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang disetujui di Saudi, setidaknya satu dosis, meskipun pemerintah terus mendorong agar jemaah menyempurnakan dua dosis.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network