Oknum ASN di Disdikpora Bantul ditahan dalam kasus dugaan korupsi di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun dalam kasus ini, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 170,9 juta. Korupsi ini dilakukan dari anggaran APBD pemeliharaan Stadion Sultan Agung periode 2021-2022. 

Bagus Nur Edy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat sejumlah nota fiktif dalam pengadaan barang dan jasa untuk perawatan stadion.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network