Adapun dalam kasus ini, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 170,9 juta. Korupsi ini dilakukan dari anggaran APBD pemeliharaan Stadion Sultan Agung periode 2021-2022.
Bagus Nur Edy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat sejumlah nota fiktif dalam pengadaan barang dan jasa untuk perawatan stadion.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait