Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi domino di Purworejo. (foto: isimewa)

Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman W mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan. Selain mengamankan lima orang penjudi, juga disita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu domino dan uang tunai Rp720.000 dan dua karpet.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Polisi akan terus melakukan operasi dan razia untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu sasarannya adalah memberantas penyakit masyarakat termasuk perjudian. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network