Kapolri saat berdialog dengan PKL menggunakan bahasa jawa krama halus saat tinjau PPKM Darurat di Solo. (Foto: Polda Jateng).

JAKARTA, iNews.id - Asyik. Pedagang kaki lima (PKL) tetap boleh berjualan selama PPKM darurat. Syaratnya harus tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk tetap membolehkan pedagang kecil tersebut menjajakan jualannya dengan syarat prokes diberlakukan dan tak melanggar jam operasional.

"Kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan," ujar Agus dalam pengarahan virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

Di sisi lain, kata Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Menurutnya, jangan sampai tindakan yang dilakukan bersifat kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah.

"Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network