BANTUL, iNews.id- Pemkab Bantul akhirnya mengizinkan masyarakat mengadakan kegiatan seni dan budaya pada penerapan PPKM level 2, setelah sebelumnya saat level 3 dilarang digelar. Meski demikian pemkab menerapkan syarat protokol kesehatan yang ketat.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Selasa (26/10/2021).
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Bantul yang diberlakukan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Meski demikian, dalam kegiatan tersebut, untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh buka. Syaratnya peserta paling banyak 50 persen dari total kapasitas, agar dapat menjaga jarak.
Untuk penyelenggaraan kegiatan adat istiadat, resepsi pernikahan atau hajatan di masyarakat juga diperbolehkan dengan menjalankan protokol kesehatan ketat untuk pencegahan Covid-19.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan dapat diadakan dengan jumlah tamu paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat," kata dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait