Ndar Genk Boy saat tampil di Desa Gilangharjo, Bantul beberapa waktu lalu. Pemkab Bantul mengizinkan kegiatan seni dan budaya saat PPKM level 2. (Foto: istimewa)

Untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul, total kasus positif per Senin (25/10) berjumlah 56.927 orang, dengan angka kesembuhan 55.282 orang, sedangkan kasus meninggal 1.566 orang, sehingga kasus aktif atau pasien yang masih isolasi tinggal 79 orang.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network