Aturan yang mewajibkan rekam sidik jari bagi pasien BPJS tuai kritikan. Aturan itu dinilai memberatkan bagi pasien berat, lansia hingga pasien ODGJ. (Foto ilustrasi: Ist)

Hamam menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan per tahun 2020 tercatat ada 1.700 lebih ODGJ di Kulonprogo. JUmlah ini merupakan angka tertinggi nasional. "Kami mendesak Pemkab Kulonprogo proaktif memediasi persoalan finger print ini dengan BPJS," ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Wates Eko Budiarto menyebut pemberlakuan finger print sudah sesuai ketentuan BPJS Kesehatan hanya kondisi khusus yang tak perlu perekaman sidik jari. 

"Sudah dilakukan pengecualian tidak finger print yakni untuk pasien dengan kondisi berat, memakai brangkar, pasien dengan kelainan sidik jari, kelainan di ekstremitas. Kemudian pasien dengan gangguan tremor atau gangguan syaraf dan pasien bayi," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network