Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). (Foto: Koran Sindo-Sindonews/Priyo Setyawan)

 
Para tersangka akan dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU No 36/2009 tentang  kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun serta Permenkes No 44/2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Ari mengatakan, narkoba bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainya. Namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa, sehingga narkoba harus diperangi bersama-sama. 
 
“Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat diperlukan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network