Wakil wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meninjau Jalan Malioboro. Foto : Kuntadi/iNews.id

YOGYAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta mewacanakan pemberian sanksi bagi pedagang kaki lima di Malioboro dan Pasar Beringharjo yang menolak divaksin Covid-19. Mereka akan diminta melakukan rapid test Antigen setiap tiga hari sekali. 

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan vaksinasi Covid-19 yang akan diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, pedagang di Pasar Beringharjo, dan karyawan di kawasan Malioboro. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan imunitas guna mencapai kekebalan kelompok dalam melawan virus corona.

Jika semua pedagang di Beringharjo dan PKL di kawasan Malioboro sudah divaksin, maka setidaknya pelaku usaha akan lebih terlindungi. Tidak hanya itu konsumen, pengunjung juga merasa lebih tenang untuk datang dan berbelanja di Yogyakarta. 

“Jangan hanya dilihat soal wacana sanksinya saja, tetapi harus dilihat dalam sebuah gambaran yang lebih besar yaitu memberikan perlindungan untuk pedagang, masyarakat dan konsumen yang datang,” kata Heroe di Yogyakarta, Kamis (25/2/2021).

Heroe ingin iklim usaha di Malioboro dan Beringharjo bisa perlahan-lahan kembali pulih. Di sinilah perlunya menjaga pelaku usaha yang memiliki imunitas melawan virus yang datang.

“Kalau upaya tersebut sudah dilakukan sedemikian rupa tetapi ada yang tidak bersedia menjalani vaksinasi, tentunya akan membahayakan teman pedagang lain dan pengunjung," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network