Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus penawaran paket internet. (Foto: Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo bekerjasama dengan Polsek Sentolo berhasil menangkap tersangka kasus penipuan RW (40) warga Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku menawarkan kerjasama pemasangan jaringan internet dan kerja sama perdagangan buah-buahan.

“Pelaku kami amankan pada Minggu (7/2/2021) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam keterangan pers di Mapolres Kulonprogo, Kamis (25/2/2021). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk ke polisi. Lebih dari 10 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp250 juta. Dari laporan itulah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas menyamar sebagai konsumen yang tertarik untuk diajak kerjasama.

Modus penipuan ini dilakukan pelaku dengan menawarkan kerjasama pemasangan jaringan internet menggunakan wifi. Pelaku juga menyertakan surat kerja sama palsu dengan salah satu provider untuk meyakinkan para korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penipuan dengan modus kerjasama perdagangan buah-buahan. 

“Total sudah ada 10 yang melapor, baik di Polres Kulonprogo, Polsek Sentolo, Pengasih dan di Temon,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network