Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus penawaran paket internet. (Foto: Budi Utomo)

Pelaku yang diamankan polisi mengaku nelat melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Selama ini dia terlilit utang dengan nilai mencapai ratusan juta. Berbekal dari pengalam kerja di bidang telekomunikasi, dia melakukan penipuan ini.

“Saya terlilit utang. Uangnya kami pakai untuk menutup utang itu,” katanya.   

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 juncto 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif. ikut diamankan sebagai barang bukti surat perjanjian kerja sama di atas materai dan beberapa dokumen lain yang ditandatangani oleh pelaku.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network