Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang dicuri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ini ke Purworejo dan dijualnya. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. 

“Motor ini sempat dijual tersangka seharga Rp2,5 juta,” katanya. 

Sementara pelaku mengaku menyesal telah melakukan pencurian motor. Aksi ini muncul seketika saat memboncengkan korban. 
 
“Uangnya masih utuh baru tak pakai beli pampers anak,” kata pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online ini.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network