Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ini ke Purworejo dan dijualnya. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
“Motor ini sempat dijual tersangka seharga Rp2,5 juta,” katanya.
Sementara pelaku mengaku menyesal telah melakukan pencurian motor. Aksi ini muncul seketika saat memboncengkan korban.
“Uangnya masih utuh baru tak pakai beli pampers anak,” kata pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online ini.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait