JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menerima putusan hakim PN Tipikor Jakarta yang menghukumnya 3,5 tahun penjara. Azis tidak melakukan banding.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna. "Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," kata Sirra Prayuna melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah
Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
Tim Jaksa KPK hingga saat ini masih belum memutuskan apakah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atau justru akan mengajukan upaya hukum banding. Jika Jaksa menerima putusan pengadilan, maka Azis Syamsuddin akan segera dilakukan eksekusi.
Dalam perkaranya, Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait