SLEMAN, iNews.id - Sepuluh remaja dan anak-anak di bawah umur ditangkap petugas Reskrim Polres Sleman karena melakukan tindak pidana penganiayaan. Para pelaku ini tergabung dalam sebuah geng sekolah yang mengincar korban dari sekolah lain.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, sepuluh orang pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Mereka terdiri atas enam anak-anak di bawah umur dan empat orang lainnya sudah dewasa. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka tergabung dalam sebuah geng namanya Respect," kata dia, Selasa (21/6/2022).
Para pelaku yang diamankan ini, di antaranya MFW (18) warga Kapanewon Ngemplak, AB (17) warga Kapanewon Godean, FA (17) warga Kapanewon Gamping dan HZD (17) warga Turi, Sleman.
Dua remaja lain berasal dari luar Sleman masing-masing DH (17) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan juga PSAP (17) warga Kretek, Kabupaten Bantul. Empat pelaku lainnya, KNP (19) warga Kapanewon Ngaglik, DF (18) warga Kapanewon Gamping, KRP (18) warga Kapanewon Sleman dan AAS (18) warga Kapanewon Depok.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait