Kasi Lambangja Lanud Adisutjipto Mayor Pnb Dian Bashori mengatakan, bahaya balon udara yang terbang bebas bisa merusak mesin pesawat. Selain itu juga menganggu kendali terbang pesawat dan menutupi kokpit pesawat, pilot atau hole. Kondisi ini menjadikan pilot sulit mendapat visual, informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.
"Selain balon udara juga terdapat kegiatan lain yang membahayakan operasi penerbangan diantaranya penyalahgunaan laser, penerbangan drone tidak berizin dan layang-layang,” ujarnya.
Masyarakat yang melanggar bisa dipidana dengan Pasal 421 ayat 2 UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 dengan sanki pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 milar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait