BANTUL, iNews.id – Kasus penipuan dokter gadungan menghebohkan warga Kabupaten Bantul, DIY. Seorang perempuan berinisial FE (26) warga Sragen yang berdomisili di Sedayu, ditangkap Satreskrim Polres Bantul usai menipu korban berstatus pasiennya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menjelaskan, penipuan bermula pada Juni 2024 saat korban J mencari terapi untuk anaknya lalu mendapat rekomendasi dari kerabat ke pelaku. Pelaku FE membuka praktik ilegal di rumah kontrakan Padusan, Argosari, Sedayu dan mengaku sebagai dokter. Korban diminta membayar biaya pengobatan yang terus bertambah hingga ratusan juta rupiah.
"Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan," ujar AKP Achmad Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Pelaku sempat meminta pembayaran awal Rp15 juta lalu memvonis anak korban menderita mythomania dengan tambahan biaya Rp7,5 juta. Pada Agustus 2024, FE kembali meminta deposit Rp132 juta. Puncaknya, Februari 2025, korban divonis menderita HIV dan diminta membayar Rp320 juta untuk pengobatan.
"September 2025, setelah korban mengecek ke RS Sardjito, diketahui pelaku tidak terdaftar sebagai dokter. Hasil pemeriksaan di RS PKU Gamping juga menunjukkan negatif HIV. Dari sinilah korban sadar telah ditipu," kata Mirza.
Unit Tipider Polres Bantul menangkap pelaku di kontrakannya pada Jumat (5/9/2025). Polisi menyita berbagai perlengkapan medis palsu seperti baju dokter, stetoskop, infus set hingga brosur terapi serta satu unit iPhone 12 yang digunakan berkomunikasi dengan korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait