Polres Bantul saat ekspose kasus dokter gadungan menipu warga. (Foto: Polda DIY)

FE mengaku hanya lulusan SMA, belajar kedokteran dari internet dan membeli peralatan medis di apotek.

"Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli perlatan medis di apotek," ujar FE.

Dalam pengakuannya, FE menyebut uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya sudah habis, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja," katanya.

Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 439 dan/atau 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network