Semua komponen pelaksana pemilihan lurah harus mampu memahami, menerjemahkan, dan melaksanakan ketentuan dan aturan penyelenggaraan secara benar dan tepat, serta dilandasi dengan sikap jujur, independen, dan adil dalam menjalankan tugas. Dalam kompetisi pasti ada yang menang dan kalah, sehingga setelah pelaksanaan pemilihan lurah selesai, semuanya akan berjalan seperti semula.
Adapun 21 desa itu yakni Sidomulyo, Sumbermulyo, Mulyodadi, Banguntapan, Jagalan, Potorono, Palbapang, Trirenggo, Jatimulyo, Kebonagung, Trimulyo, Tirtomulyo, Tirtosari, Gilangharjo, Wijirejo, Seloharjo, Gadingsari, Murtigading, Argosari, Argomulyo, dan Bangunharjo.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait