Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Tri Galih Prasetya mengatakan, dalam hal ini Dinsos memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan kepesertaan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi NIK, sampai penetapan SK penerimaan PBI APBD. "Sedangkan, Dinas Kesehatan mengurus anggaran dan membiayai iuran kepesertaan PBI APBD," katanya.
Senada dengan Sri Sejatiningsih, dirinya mengklaim bahwa sejauh ini sudah tidak ada daftar kepesertaan ganda. Sebab, bila hal itu terjadi akan langsung terdeteksi di sistem BPJS.
"Aplikasi BPJS inikan terintegrasi dengan aplikasi kependudukan milik Kemendagri, maka apabila ada yang meninggal pun akan langsung terlihat di aplikasi. Kecuali, keluarga dari warga yang meninggal tidak melapor," katanya.
Meski demikian, guna menghindari adanya kepesertaan ganda, pihaknya mengimbau apabila ada anggota keluarga yang meninggal untuk segera mengurus akta kematian, supaya kepesertaan PBI APBD bisa dialihkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait