YOGYAKARTA, iNews.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggandeng Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Magelang untuk menata aset milik PT KAI yang banyak dikuasai pihak ketiga di wilayah Kabupaten Magelang. Harapannya nanti aset tersebut bisa kembali ke PT KAI.
Kerja sama ini dituangkan dalam piagam kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak, Rabu (13/7/2022). Hadir dalam kerja sama ini Executive Vice President (EVP) KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana.
“Kerja sama ini penting, untuk bersama-sama menjaga aset negara berdasarkan tugas dan fungsi para pihak,” kata Iwan Eka Putra.
Menurutnya, luas aset KAI di Kabupaten Magelang adalah 1.578.000 meter persegi. Sedangkan aset yang sudah tersertifikat sebanyak 378.000 meter persegi. Saat ini banyak aset KAI yang dimanfaatkan pihak lain secara tidak bertanggungjawab.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat mengakselerasi upaya optimalisasi aset KAI di Kabupaten Magelang,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait