Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan kerja sama ini meliputi pendampingan hukum dan bantuan hukum dalam penataan aset negara. Jaksa sebagai pengacara negara diharapkan bisa memberikan masukan pertimbangan, agar aset yang dikuasai pihak ketiga bisa kembali kepada negara.
Menurutnya, beberapa aset yang berupa pihak ketiga ini berupa tanah ataupun bangunan. Bahkan ada bangunan yang disewakan kepada orang lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan PT KAI.
“Kerja sama ini lebih pada penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, salah satunya berkaitan dengan aset PT KAI di wilayah Magelang,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyambut baik upaya dari KAI Daop 6 Yogyakarta. Mereka siap bekerja sama berdasarkan pada tugas dan fungsi kejaksaan negeri, baik dalam bantuan hukum, maupun Pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum dan pendampingan hukum.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait