YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bertindak tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas akan melakukan penggembosan ban jika pemilik kendaraan tidak memenuhi aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah titik parkir resmi di sekitar kawasan Malioboro. Ada beberapa tempat parkir yang bisa dipilih wisatawan untuk memarkir kendaraan.
“Titik parkir resmi sudah ada di seputar Malioboro, tetapi wisatawan enggan memanfaatkannya,” katanya, Selasa (27/12/2022).
Parkir sembarang yang menggunakan badan jalan akan menimbulkan kemacetan dan memunculkan pungutan liar. Padahal pemerintah sudah menyiapkan lokasi-lokasi yang strategis untuk parkir bagi wisatawan.
“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menertibkan parkir liar,” katanya.
Tindakan tegas ini akan diawali dengan penempelan stiker yang menyatakan kendaraan diparkir di lokasi larangan. Jika stiker ini tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembosan ban.
“Sebenarnya kami tidak ingin dengan cara penggembosan ban karena akan menyulitkan wisatawan tetapi langkah itu penting agar wisatawan tertib,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait