Satpol PP Kota Yogyakarta saat mendatangi pelaku usaha untuk mengingatkan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19. (HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pelaku usaha masih banyak yang melanggar pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mencatat 45 persen dari total pelaku usaha mengabaikan aturan jaga jarak.

“Pelanggaran jaga jarak ini paling banyak dilalukan karena pelaku usaha mengaku kesulitan untuk mengatur atau membatasi jumlah tamu yang datang. Misalnya, di warung atau rumah makan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Jumat (11/12.2020).

Dia mencontohkan, Satpol PP Kota Yogyakarta pernah memanggil pelaku usaha kuliner angkringan di sekitar Sungai Code yang berada di wilayah Kotabaru karena dinilai mengabaikan protokol jaga jarak.

Pelaku usaha kemudian diminta memperbaiki protokol kesehatan dan mengatur jumlah tamu atau konsumen yang datang dengan membatasi jumlah konsumen maksimal empat orang yang bisa duduk lesehan di tiap tikar.

Hingga saat ini, Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mendatangi sebanyak 1.965 pelaku usaha. Sebanyak 59 persen di antaranya melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan 41 persen taat protokol kesehatan.

Dari 59 persen pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, sebanyak 45 persen di antaranya mengabaikan jaga jarak, 31 persen pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan, 16 persen tidak mengenakan masker, dan delapan persen tempat usaha menengah ke atas tidak menyediakan alat thermo gun untuk mengukur suhu konsumen yang datang.

Seluruh pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan diminta untuk memperbaiki protokol kesehatan dan akan dipantau secara terus menerus oleh personel di wilayah.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network