YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di kawasan Malioboro, karena masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Penertiban ini akan mengutamakan pembinaan dari pada pemberian sanksi dan denda.
“Kami akan lakukan penegakan Perda KTR dengan lebih fokus pada pembinaan dan imbauan yang sifatnya edukasi kepada masyarakat,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).
Jika ditemukan pelanggar, kata Hery nantinya petugas akan memberikan peringatan. Mereka belum akan melakukan penerapan sanksi ataupun denda. Meskipun dalam praktik di lapangan banyak pengunjung Malioboro masih merokok sembarangan. Sebenarnya di sepanjang Jalan Malioboro sudah disiapkan titik atau lokasi untuk merokok. Namun pengunjung
“Sejauh ini, kami masih menerapkan upaya nonyustisi karena untuk penegakan sanksi yustisi cukup berat,” katanya.
Pelanggar Perda KTR bisa dikenai dengan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan. Petugas lebih mengutamakan upaya edukasi dan meminta pelanggar untuk mematikan rokok dan membuang dnegan benar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait