Berdasarkan Perda KTR, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah.
“Selain di kawasan wisata Malioboro, penegakan perda kami lakukan di tempat-tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok. Sifatnya bersamaan dengan patroli rutin yang kami lakukan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun road map penegakan Perda KTR yang direalisasikan bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang harus dilakukan.
Beberapa di antaranya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing hingga pertimbangan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pemberian apresiasi pelaksanaan KTR.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait