Petugas Polres Kulonprogo memeriksa dokumen kelengkapn kendaraan yang terjaring razia penyekatan di Perbatasan DIY-Jawa Tengah. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Dua bus besar yang membawa penumpang untuk mudik tujuan Yogyakarta dan Gunungkidul diminta putar balik ketika memasuki wilayah kabupaten Kulonprogo. Selain itu juga ada satu travel dan dua kendaraan pribadi lain yang harus kembali karena melanggar larangan mudik.

“Ada dua bus, satu travel dan sisanya kendaraan pribadi yang kami minta putar balik, karena membawa pemudik. Pemerintah sudah jelas melarang adanya mudik,” kata Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Purwanta, saat memimpin penyekatan pemudik di Pospam Temon, Kulonprogo, Kamis (6/5/2021). 

Sepanjang hari ini sudah ada 100 kendaraan yang terjaring razia. Sebagian besar merupakan kendaraan dengan nomor polisi lokal di DIY dan Jawa Tengah. Total ada 14 kendaraan yang diminta untuk putar balik.   

“Kami akan lakukan penyekatan selama tanggal 6-17 Mei selama 24 jam,” katanya. 

Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Temon Iptu Nur Salim mengatakan, sebanyak 14 kendaraan yang diminta putar balik ini merupakan pemudik. Mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan khusus dan hasil bebas Covid-19, sehingga sesuai ketentuan tidak bisa masuk di wilayah DIY. 

“Untuk masyarakat umum tidak diperkenankan mudik, kecuali ada surat khusus seperti ada tugas dari pimpinan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network