KULONPROGO, iNews.id – Seorang warga Sentolo, Kulonprogo AP (36) dilaporkan ke polisi karena diduga telah membawa anak di bawah umur. Sebelumnya warga sudah mengingatkan pelaku untuk tidak pergi dengan korban.
Pelaku dilaporkan oleh Juminem tetangga desanya yang merupakan nenek dari RD (17). Selama ini antara AP dan RD yang masih berstatus pelajar ini ada hubungan intensif. Pelaku kerap menjemput korban dan pergi hingga larut malam.
“Pelaku dilaporkan di Polsek Sentolo pada Selasa 915/6/2021) kemarin,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (16/6/2021).
Kasus ini berawal saat Senin (14/6/2021) sekitar pukul 18.00 WIB korban pergi dari rumah tanpa pamit kepada neneknya. Saat itu dia dijemput pelaku yang menunggu di luar rumah. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada tetangganya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait