Harlina mengatakan, setiap pelaporan yang masuk dengan syarat memenuhi aturan akan ditindaklanjuti. Sesuai undang-undang pelapor merupakan peserta pemilihan, atau warga negara yang memiliki hak pilih dan dewasa. Meski begitu, tanpa ada pelaporan Bawaslu juga bisa menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan penelusuran.
“Kalau ada dan ditemukan dua alat bukti Bawaslu akan menindaklanjuti,” katanya.
Saat ini Bawaslu masih melakukan penelusuran untuk mencari dua alat bukti. Hanya saja, seperti apa prosesnya tidak bisa dijelaskan. Barulah ketika proses selesai Bawaslu akan menjelaskan kepada publik.
“Kalau ada dugaan mengarah pidana, harus diselesaikan melalui sentra Gakkumdu,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait