Ilustrasi penertiban APK. (Foto: Istimewa)

BANTUL, iNews.id – Petugas gabungan di Kabupaten Bantul menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar regulasi. Petugas terpaksa menurunkan APK tersebut dari berbagai tempat strategis.

“Total ada 247 APK yang kita tertibkan karena melanggar regulasi,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina dalam keterangan persnya, Rabu (14/10/2020).

Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup. APK yang ditertibkan melanggar Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, Surat Keputusan KPU Bantul nomor 343/2020, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020 terkait dengan pemasangan APK.

Dari total 247 APK tersebut, terdiri atas baliho 52 unit, umbul-umbul 11 unit, bendera 64 unit, rontek 91 unit, dan spanduk 29 unit. APK ini dinyatakan melanggar terkait tata cara dan lokasi pemasangannya sesuai aturana yang ada.

“Ini penertiban pertama dan akan terus kami lakukan terus,” katanya.

Agar penertiban efektif, tim di tingkat kabupaten dibagi menjadi dua. Tim A melakukan penertiban di kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, dan Bantul. Sedangkan Tim B di kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong, dan Kretek. Nantinya penertiban juga akan dilakukan oleh Panwascam bersama muspika di masing-masing kecamatan.

Sebelum dilakukan penertiban, Panwaslu Kecamatan akan mendata dan memberikan surat rekomendasi ke Bawaslu. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan ke tim sukses agar melepas APK yang melanggar. Jika dalam kurun waktu 1x24 jam tidak ditertibkan sendiri akan diambil tindakan oleh Bawaslu.

“Semoga dengan penertiban ini akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, pendukung, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK sesuai ketentuan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network