tersangka (ilustrasi)

BANTUL, iNews.id – Gara-gara berkelahi, dua warga Kabupaten Bantul, DIY terancam dipidana. Keduanya saling melaporkan kasus penganiayaan yang mereka alami kepada polisi.

Dua warga yang berkelahi ini, HS alias Gober dan AGS yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Kretek. AGS telah dipidana dan menjalani masa hukuman di Rutan Pajangan Bantul selama tujuh bulan. Setelah bebas dari penjara, istrinya AGS melaporkan balik HS ke polisi.

Atas laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan HS sebagai pelaku penganiayaan. Tidak hanya itu HS juga menjalani masa penahanan di Polsek Kretek.

“Untuk kasus perkelahian dua-duanya bisa masuk penjara karena saling melapor,” kata Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Jumadi, Rabu (14/10/2020).

Jumadi mengatakan, status HS saat ini sebagai tahanan titipan kejaksaan Bantul. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut. Lantaran Covid-19, penahanan dilakukan di Mapolsek.

“Status saat ini tahanan kejaksaan,” kata Jumadi.

Kasus perkelahian ini terjadi pada pertengahan tahun 2019 silam. Awalnya putra AGS dianiaya oleh HS karena berselisih paham dalam pentas dangdut. AGS yang ingin mengklarifikasi permasalahan, mendatangi HS dengan membawa pisau. Keduanya berselisih paham dan terjadilah perkelahian.



Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network