"Jadi kalau namanya jalan tol itu kan butuh pilar juga di dalam membuat jalan nah itu tetap di tidak boleh memasang pilar-pilar di tengah," ujarnya.
Namun jika memang terpaksa harus membangun pilar di tengah sungai maka harus audah dihitung debit banjir. Yaitu minimal 50 tahun jangan sampai terjadi banjir di sekitar. Sampai saat ini benda cagar budaya yang terkena jalan tol memang baru Selokan Mataram dan candi.
"Kalau selokan Mataram itu kan masih dari wewenang kita. Kalau candi sudah ranah instansi lain," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait