"Mulai dari aksesoris dan perhiasan, pakaian, buku, spare part kendaraan mobil dan motor, part senjata, kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, perlengkapan olahraga, perangkat elektronik hingga sex toys," ujarnya.
700 lebih item barang impor yang dimusnahkan itu ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp132 juta. Eko mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector. Dia berharap, pemusnahan tersebut dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait