Dikatakannya, dalam masa pandemi Covid-19 ada kecenderungan peningkatan barang ilegal yang masuk. Kemungkinan banyak warga yang harus berada di rumah sehingga membeli secara online.
Sedangkan rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya mencapai 172.960 batang dari putusan PN Sleman, dengan nilai kerugian mencapai Rp102,6 juta. Sedangkan dari PN Bantul sebanyak 171.400 batang senilai Rp114,89 juta.
"Rokok yang dimusnahkan ini berasal dari impor ilegal dan dari putuasn pengadilan di Sleman dan Bantul,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait