Petugas bea cukai Yogyakarta menata barang-barang ilegal yang akan dimusnahkan. (foto: istimewa)

Dikatakannya, dalam masa pandemi Covid-19 ada kecenderungan peningkatan barang ilegal yang masuk. Kemungkinan banyak warga yang harus berada di rumah sehingga membeli secara online.   

Sedangkan rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya mencapai 172.960 batang dari putusan PN Sleman, dengan nilai kerugian mencapai Rp102,6 juta. Sedangkan dari PN Bantul sebanyak 171.400 batang senilai Rp114,89 juta.  

"Rokok yang dimusnahkan ini berasal dari impor ilegal dan dari putuasn pengadilan di Sleman dan Bantul,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network