JAKARTA, iNews.id - Kasus adopsi anak secara ilegal masih ada di Masyarakat. Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Untuk bisa mengadopsi anak secara legal, pemerintah memberikan aturan dan syarat yang ketat.
Adopsi anak banyak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung.
Di masyarakat tak jarang adopsi anak terjadi karena ada unsur seperti jual-beli antar keduanya. Jadi, unsur hukumnya kerap diabaikan.
Dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, Sabtu (5/3/2022), berdasarkan Perpres No 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah anak.
Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.
Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Catatan pinggir merupakan keterangan anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait