Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. (Foto Ilustrasi : ist)

Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai. 

Dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai anak, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orang tua.

Selanjutnya, Pasal 6 PP No 54 Tahun 2007 dijelaskan orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya. 

Hal ini juga sesuai dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.

Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.

Pasal 94 UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network