Polisi menunjukkan tersangka pencabulan di Mapolda DIY. (Foto: MPI/erfan Erlin)

Dengan iming-iming tersebut, anak-anak yang menjadi korban bersedia diajak ke rumah pelaku. Saat itulah pelaku mencabuli para korban berulang-ulang. Setidaknya sudah ada 11 anak yang menjadi korban.

"Alasannya untuk memuaskan hasrat seksualnya," ujar dia.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network