Petugas menunjukkan tersangka pencabulan anak di bawah umur dan barang bukti. (Foto: MPI/Erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pria beristri BS (32) tega mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun. Modusnya pelaku mengajak korban pacaran.

“Ceritanya korban dan tersangka ini berpacaran meski pelaku sudah beristri,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogya Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022). 

Pelaku setidaknya sudah dua kali memaksa korban melakukan hubungan badan. Aksi ini dilakukan di sebuah losmen yang ada di Umbulharjo, Yogyakarta.   

Aksi pencabulan ini bermula ketika tersangka menjemput korban di rumahnya untuk berjalan-jalan. Setelah sekitar satu jam berkeliling Kota Yogyakarta, mereka memutuskan untuk pulang kembali ke rumah.

Lantaran sedang dilanda hujan lebat, mengajak korban ke salah satu losmen di Umbulharjo. Alasannya mereka berteduh sembari menunggu hujan reda baru kemudian pulang. Di dalam kamar itulah korban dirayu dan diajak untuk berhubungan badan. Pelaku menjanjikan akan menikahinya. 

“Awalnya korban menolak, tetapi karena diiming-imingi pelaku akhirnya terjadi hubungan badan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network