BANTU, iNews.id - Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial ETS (33) warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY. Dia tega setubuhi adik ipar yang masih berusia di bawah umur.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pelaku EST saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari keluarga korban.
"Ditangkap tanggal 31 Desember lalu di rumahnya," ujar Jeffry, Jumat (3/1/2025).
Jeffry menjelaskan, kasus asusila tersebut terjadi di rumah korban, Senin (30/12/2024) pukul 09.00 WIB. Saat kejadian rumah dalam keadaan sepi.
"Di rumah hanya ada pelaku dan anaknya yang masih kecil serta korban," katanya.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun ditolak. Merasa ditolak, pelaku mengancam akan pergi bersama anaknya yang masih kecil.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait