Karena tak ingin berpisah dengan keponakannya, korban secara terpaksa menuruti kemauan pelaku. Setelah persetubuhan tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk mendapatkan keadilan.
"Kami langsung melakukan penangkapan sehari setelah kejadian. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait