Berbekal laporan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaaan ASD dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku kami tangkap di kosnya wilayah Sewon, Bantul pada 8 Maret 2021,” ujarnya.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengedit bukti transfer M-Banking melalui aplikasi CamScaner di handphone miliknya. Bukti transfer yang ada diedit dengan cara merubah tanggal, bulan dan tahun serta minimal harga hingga menyerupai aslinnya.
“Pelaku menggunakan sendiri produk itu dan sebagian dijual,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, bukti transfer uang pembayaran dan beberapa produk kosmetik yang dipesan ASD sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait