GUNUNGKIDUL, iNews.id - Jajaran Satrreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan/perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah atau pengangkutan tanpa ijin. Polisi berhasil mengamankan S (65) warga Dusun Candirejo Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini terjadi pada hari Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul sedang melakukan patroli di SPBU 4455801 atau dikenal dengan SPBU Siyono yang berada di Kapanewon Playen Gunungkidul.
"Kami mendapati ada kendaraan bermotor Mitsubishi L300 dengan nomor polisi R 9150 CB yang mengangkut 10 jeriken yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar," katanya.
Saat ditangkap, pelaku telah mengisi 6 derigen atau sekitar 210 liter. Sedangkan 4 jeriken lainnya belum diisi. Saat itu pelaku juga tidak bisa menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait