Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.(Foto: MPI/erfan erlin)

Pelaku beserta kendaraan pengangkut kemudian dibawa ke mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku tidak memiliki izin terkait pengangkutan BBM jenis bio solar.  

“Pengangkutan BBM ini dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan," ujarnya.

BBM ini akan dipakai untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali. Tersangka akan dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal hukuman penjaran enam tahun dan denda Rp60 miliar. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network