YOGYAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mencatat kasus pernikahan anak di bawah umur masih tinggi. Dalam rentang Januari sampai dengan Mei, sudah ada 24 kasus.
“Terhitung sejak Januari-Mei tahun ini sudah ada 24 dispensasi perkawinan untuk pernikahan di bawah umur,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi, Selasa (6/9/2022).
Sesuai Undang-Undang Perkawinan, usia calon pengantin berusia minimal 19 tahun. Pernikahan dini, berpotensi untuk meningkatkan risiko stunting pada anak yang akan dilahirkan. Sebab orang tuanya secara psikis dan fisik serta ekonomi belum siap.
Kementerian Agama telah melakukan kerja sama dengan BKKBN dalam pencegahan stunting. Ujung tombak program ini adalah memaksimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan bimbingan perkawinan.
Program ini diwujudkan dalam program pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan terhitung sejak tiga bulan sebelum calon pengantin menikah. Harapannya calon pengantin semakin siap dalam berumah tangga dan mewujudkan ketahanan keluarga yang baik.
Menurutnya, dulu KUA dulu tidak klausul stunting dalam bimbingan perkawinan. Kerja sama ini menjadikan KUA memiliki peranan penting dalam pencegahan stunting.
“Peran KUA tidak hanya mencatat pernikahan, namun juga bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga melalui bimbingan perkawinan untuk calon pengantin di Pusat Pembelajaran Keluarga, dan program Pusaka Sakinah,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait