Dua pelaku pencurian sepeda tertangkap usai beraksi di Perum Alam Surya Pratama Mantrijeron, Yogyakarta. . (Foto : dok Humas Polresta Yogyakarta)
Warga yang mendengar terikan itupun mendatangi rumah tersebut dan ada yang menghubungi kepolisian. Selang beberapa menit, datang petugas  membawa dua orang dan sepeda. “Saat ditunjukkan sepeda itu, memang benar itu sepeda warga yang hilang,” katanya, Jumat (7/1/2022).

Petugas selanjutnya membawa dua orang itu bersama sepeda ke Polsek Mantrijeron untuk proses hukum.  Mereka dalam kasus ini dijerat pasal 362 ayat 3 e, 4e  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)  dengan ancaman hukuma lima tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network