Polisi menunjukkan tersangka dan motor curian. (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan, Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti sepeda motor curian. 

“Ada dua pelaku yang berhasil kami tangkap dengan barang bukti motor matik,” kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Rudianto, Selasa (20/12/2022). 

Dua pelaku yang ditangkap, ST (37) warga Sewon bantul dan SA (29) warga Purworejo, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan Honda Beat dengan Nopol AB 3475 XZ milik korban Muhammad Fredy.

Kasus ini terungkap setelah korban pada 10 Desember 2022 melaporkan kehilangana sepeda motor. Saat itu motor diparkir di dalam garasi rumahnya. Korban yang abru pulang bepergian lelah dan langsung tidur tanpa menutup garasi. 

Dari laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sewon. Selang sehari pelaku RT (37) berhasil ditangkap.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network